Pendirian CV yang
bergerak dalam bidang kontraktor dapat dilakukan sebagai berikut :
- - Menyiapkan nama CV,nama disi sebaiknya
merupakan nama yang singkat,mudah diingat serta dapat mewakili bidang usaha
nantinya.
- - Penentuan jumlah modal.
- -Pembuatan susunan organisasi direksi dan
komisaris.
- -Menentukan kedudukan CV,lingkup lokasi
usaha dan bidang usaha.
Setelah menentukan
hal-hal diatas maka tahap berikutnya adalh menyiapkan dokumen-dokumen yang
nantinya diperlukan untuk pengurusan pendirian perusahaan,dokumen tersebut
adalah :
- -Foto kopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
pendiri perusahaan,minimal 2 orang.
- -Foto kopi KK (Kartu Keluarga) penanggung
jawab perusahaan atau direktur.
- -Pas foto penanggung jawab,biasanya
berukuran 3x4.
- -Foto kopi PBB tempat yang dijadikan
sebagai domisili perusahaan.
- -Foto kopi surat kepemilikan tempat /
surat kontrak atau sewa kantor.
- -Surat keterangan RT/RW.
Sebaiknya lokasi yang
diajukan sebagai domisili perusahaan tidak berada di lokasi perumahan hal ini
untuk mempermudah pendirian perusahaan,misalnya ruko,kawasan perkantoran,plasa
dll.
Nah...setelah semua
persyaratan sudah disiapkan langkah selanjutnya datang ke notaris,nantinya
mendapat dokumen – dokumen sebagai berikut :
- -Akta notaris
- -Surat keterangan domisili perusahaan
- -NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- -Pengesahan pengadilan
- -SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
- -TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
-Biaya pengurusan CV ke
Notaris pada tahun 2010 untuk wilayah Jakarta kurang lebih Rp 4,000,000,-